Unsur-unsur Dasar Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangda
indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan
UUD1945 Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan
wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara mencakup
Wawasan Nusantara mencakup
Konsepsi
wawasan nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, antara lain:
1. Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.
2. Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.
Hakikat Wawasan Nusantara
Adalah keutuhan nusantara, dalam pengertiannya yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dlam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga Negara dan aparatur Negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan Negara Indonesia.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan
ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya komponen pembentuk
bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Jika hal
ini diabaikan, maka komponen pembentuk kesepakatan bersama akan melanggar
kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya bangsa dan
negara Indonesia
Asas
Wawasan Nusantara terdiri dari :
1.
Kepentingan yang sama
2.
Keadilan
Yang
berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran
Yang
berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta
ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas
Yang
berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa
meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja
sama
Adanya
koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya
sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan
Terhadap
ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuann dan kesatuandalam
bhinekaan. Merupakan tonggak utama dalam
terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka
rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia.
Arah
pandang
Wawasan
Nusantara meliputi arah pandang kedalam dan keluar
1.Arah
pandang ke dalam
Mengandung
arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan
mengatasi sedini mungkin faktor – faktor penyebab timbulnya disintegrasi bangsa
dan memelihara persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan . Arah pandang kedalam
bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan
nasional,baik aspek alamiah maupun aspek sosial
Arah pandang keluarMengandung
arti bahwa dalam kehidupan internasional bangsa Indonesia harus berusaha
mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan demi
tercapainya tujuan nasional yang tertera pada pembukaan UUD 1945. Arah pandang
kedalam bertujuan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia serba
berubah serta melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kepada
kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan sosial serta kerja sama dan sikap
saling menghormati.
KEDUDUKAN WAWASAN NUSANTARA
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
1. Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
2. Undang0undang dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
3. Wawasan nusantara sebagai visi nasional, berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar