Pengertian KLIRING
Kliring adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang dilaksanakan oleh
bank penyelenggara kliring guna memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran
giral. Proses perhitungan hak dan kewajiban antar bank yang dilaksanakan oleh
bank indonesia atau bank yang ditunjuk pada wilayah tertentu.
Sedangkan Kliring antarbank adalah pertukaran warkat ( cek, bilyet giro, nota
kredit, nota debit) antar bank yang hasil perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu. Kliring diatur oleh Bank Indonesia baik waktu dan tempat
pelaksanaan. Sedangkan peserta Kliring adalah bank umum dalam wilayah kliring
(ex. Wil. kliring Banjarmasin)
Sejak tanggal 29 juli 2005, Bank Indonesia sebagai bank sentral di
indonesiamengimplementasikan sistem kliring nasional (SKN) sebagai sistem yang
digunakan sebagai penyelenggaraan kliring secara nasional. Sistem ini akan
menggantikan sistem kliring seperti : Sistem Sentralisasi Kliring Elektronik
(SSKE), sistem otomasi kliring lokal, sistem semi otomasi kliring lokal dan
kliring lokal. Sehingga pada akhirnya seluruh wilayah kliring hanya akan
terdapat satu sistem yang seragam yaitu sistem kliring nasional (SKN) Sistem
kliringsebelumnya ( SSKE, SOKL, SSOKL, Kliring Manual) dimana kliring debet dan
kredit Dilaksanakan bersamaan secara paperbased.
Pada SKN, pembagian jenis kliring berdasarkan Nominal ( nominal kecil dan
nominalbesar ) ditiadakan. Penyelenggaraan kliring pada SKN Ddibedakan
berdasarkan jenis transaksinya, yaitu :
- Kliring kredit (CN) yang bersifat paperless (tanpa fisik kertas warkat). Kliring kredit mempunyai 2 siklus per hari
- Kliring debet yang bersifat paperbase (fisik kertas warkat), efektif saldo kliring 1 (satu) hari kerja dan 2 (dua) hari kerja (jakarta dan surabaya). Dan untuk kliring debet mempunyai 1 siklus per hari.
CN KELUAR (CN OUTWARD)
SKN outward CN atau pengiriman CN keluar adalah suatu proses pengiriman
uang antar bank (baik untuk kepentingan sendiri atau kepentingan nasabah) yang
diselenggarakan oleh bank indonesia, yang bersifat paperless dan mencakup
wilayah nasional. Sistem BI-RTGS diperuntukan bagi pengiriman uang dengan
nominal ≥ Rp.. 100.000.000,00 atau lebih, sedangkan pengiriman uang dengan sistem
kliring nasional diperuntukan bagi nominal <>
Jenis Kliring
- 1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring lokal dengan
cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran
secara giral (noncash).
- 2. Kliring Elektronik
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo
kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank
peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan
kepada bank penerima.
hasil Perhitungan Kliring. Kalah Kliring : Jika
transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota debet keluar lebih kecil
dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank sendiri atau nota debet masuk
(aset bank ybs bertambah)
Menang Kliring: Jika transfer masuk dan tagihan cek/bg bank lain atau nota
debet keluar lebih besar dari transfer keluar dan tagihan cek/bg bank
sendiri
Mekanisme Kliring
Peserta, terdiri dari:
1. Peserta Langsung Aktif (PLA)
2. Peserta Langsung Pasif (PLP)
3. Peserta Tidak Langsung (Fasilitas bagi Peserta,
meliputi:
1. Informasi
hasil kliring
2. Laporan
hasil proses kliring
3. Rekaman
data warkat yang diterima
4. Salinan
warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring
5. Investigasi
selisih
6. Pengujian
kualitas MICR code line
Proses Kliring terbagi menjadi dua yaitu :
1. Siklus
kliring nominal besar
a. Kliring
penyerahan nominal besar
b. Kliring
pengembalian nominal besar
2. Siklus
kliring ritel
a. Kliring
penyerahan ritel
b. Kliring
pengembalin ritel
INKASO
INKASO adalah kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat. Sebagai
imbalan jasa atas jasa tersebut biasanya bank menerapkan sejumlah tarif atau
fee tertentu kapada nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut dalam dunia
perbankan disebut dengan biaya inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut disebut dengan biaya inkaso.
>> MANFAAT INKASO :
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam
penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas
. >> Mekanisme pelaksanaannya, inkaso
dibedakan menjadi:
a. Inkaso
melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan terhadap pihak
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
ketiga yang merupakan nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso
melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan melalui cabang
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
Bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank
sendiri.
>> Biaya yang harus dikeluarkan untuk melalukan
inkaso :
* Inkaso keluar (warkat bank lain) : Rp 7.500
* Inkaso masuk (warkat BTN) : Rp 5.000
>> Inkaso Luar Negeri (Collection).
Merupakan jasa pelayanan Bank BTN untuk menagihkan pembayaran atas suatu
warkat/dokumen berharga kepada pihak ketiga yang berada di luar negeri
menggunakan jasa bank koresponden.
>>Bentuk
Collection
* Outward
Collection (inkaso keluar)
* Pengiriman
warkat-warkat valuta asing dari Kantor Cabang Bank BTN kepada Bank
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
>>Koresponden di luar negeri, untuk ditagihkan kepada bank penerbit.
* Inward Collection (inkaso masuk)
* Penerimaan
warkat-warkat valuta asing dari Bank Koresponden Bank BTN di luar negeri, untuk
ditagihkan pembayarannya kepada tertarik di dalam negeri. Umumnya berupa
warkat-warkat tanpa dokumen.
>> Biaya:
* Outward
collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD
150)
* Inward
collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal transfer (min USD 10, max USD 150)
+ USD 35 * Pembatalan : USD
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa
bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi
amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima
transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya
hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang
mendebet cabang lain mengkredit.
Mekanisme atau prosedur transfer, Dalam mekanisme
transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
- Nasabah adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
- Bank Penarik (Drawer Bank) adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
- Bank Tertarik (Drawee Bank) adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.
- Penerima Dana (Beneficiary) adalah pihak akhir yang menerima dana transfer dari Bank Tertarik.
Biaya atau fee transaksi Transfer
- Transfer Keluar : Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
- Transfer Masuk : Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
sumber :http://rie230690.blogspot.com/2011/05/pengertian-inkaso.html
http://hanyasebuahkalimat.blogspot.com/2013/04/pengertian-kliring.html