Sumber Dana Bank
Sumber dana bank adalah usaha bank dalam memperoleh dana dalam rangka membiayai kegiatan operasinya. Sesuai dengan fungsi bank sebagai lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah bergerak dibidangan keuangan, maka sumber-sumber dana tidak terlepas dari bidang keuangan. Untuk menopang kegiatan bank sebagai penjual uang (memberikan pinjaman), bank harus lebih dulu membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tesebutlah bank memperoleh keuntungan.
- Dana Berasal Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
Sumber dana bank yang bersumber dari bank itu sendiri merupakan
sumber dana modal sendiri. Maksudnya adalah modal setoran dan para
pemegang sahamnya. Apabila saham yang terdapat dalam portepel belum
habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencariannya
dapat dilakukan dengan menjual saham kepada pemegang saham lama. Akan
tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan ekpansi, maka perusahaan
dapat mengelurkan saham baru dan menjual saham baru tersebut di pasar
modal. Secara garis besar dapat disimpulkan pencarian dana yang bersumber
dari bank itu sendiri terdiri dari:
- Setoran modal dari pemegang saham,
- Cadangan-cadangan bank, dan
- Laba yang belum dibagi.
- Dana Berasal Dari Masyarakat Luas/Dana Pihak Ketiga
Sumber dana ini merupaka sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai
suatu bank dan merupakan ukuran keberhasialan bank jika mampu membiayai
operasinya dari sumber dana ini. Pentingnya sumber dana dari
masyarakat, disebabkan sumber dana dari masyarakat merupakan sumber dana
yang paling utama bagi bank. Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat, bank dapat menawarkan
berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan kedalam beberapa jenis
dimaksudkan agar para nasabah penyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai
dengan tujuan masing-masing. Tiap pilihan mempunyai pertimbangan
tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya, yaitu
berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan uangnya atau kesemuanya. Pada dasarnya sumber dari masyarakat dapat berupa giro (demand deposit), tabungan (saving deposit), dan deposito berjangka (time deposit) yang berasal dari nasabah perorangan atau suatu badan.
a. Giro, adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan setiap saat dengan menerbitkan cek untuk penariakan
tunai atau bilyet giro untuk pemindahbukuan, sedangkan cek atau bilyet
giro ini oleh pemiliknya dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
b. Cek, merupakan perintah tak bersyarat kepada bank
untuk membayar sejumlah uang tertentu pada saat penyerahannya atas badan
rekening penarik cek.
c. Bilyet giro, pada dasarnya merupakan perintah kepada
bank untuk memindah bukukan sejumlah tertentu uang atas beban rekening
penarik pada tanggal tertentu kepada pihak yang tertentu dalam bilyet
giro tersebut dan bilyet giro dapat dibatalakan secara sepihak oleh
penarik dan disertai dengan alasan pembatalan.
d. Jasa giro, merupakan suatu imbalan yang diberikan oleh bank kepada giran atas sejumlah saldo gironya yang mengendap di bank.
e. deposito berjangka
Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu sesuai tanggal yang terjanjikan antara
deposan dan bank.
f. tabungan
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dengan syarat tertentu yang disepakati dan tidak dengan cek atau bilyet
giro atau alat lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Dana Berasal Dari Lembaga Lain
Dalam praktiknya sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami
kesulitan dalam pencarian sumber dana sendiri dan masyarakat. Dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain
dapat diperoleh dari:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang
diberikan bank Indonesia kepda bnk-bank yang mengalami kesulitan
likuiditas. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan
sektor-sektor usaha tertentu.
2. Pinjaman antar bank (Call Money). Biasanya pinjaman ini di
berikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga
kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini
bersifat jangka pendek dengan bunga yang relative tinggi jika
dibandingkan dengan pinjaman lainnya.
3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh oleh perbankan dari pihak luar negeri.
4. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SPBU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat,
baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan. SPBU diterbitkan dan
ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk
membelinya.
Sebagai sebuah lembaga intermediasi keuangan, mekanisme dasar bank
syariah adalah menerima deposito dari pemilik modal (depositor) pada
sisi liability-nya (kewajiban) untuk kemudian menawarkan pembiayaan
kepada investor pada sisi asetnya, dengan pola atau skema pembiayaan
yang sesuai dengan syariat Islam. Pada sisi kewajiban, terdapat dua
kategori utama, yaitu interest-free current and saving accounts dan
investment accounts yang berdasarkan pada prinsip PLS (Profit and Loss
Sharing) antara pihak bank dengan pihak depositor. Sedangkan pada sisi
aset, yang termasuk didalamnya adalah segala bentuk pola pembiayaan yang
bebas riba dan sesuai standar syariah, seperti mudarabah, musyarakah,
istisna, salam, dan lain-lain.
Manajemen bank harus memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan
berkenaan dengan mobilisasi sumber dana dengan cermat dan akurat, ada
beberapa biaya yang harus diperhitungkan bank dalam menjalankan usahanya
misalnya:
a) Cost of fund, yaitu biaya yang dikeluarkan bank atas dana yang
dihimpun sebelum diperhitungkan besarnya pemenuhan persyaratan giro
wajib minimum (GWM) atau reserve requirement (RR). Dalam menghitung cost
of fund, bank terlebih dahulu harus mencari biaya rata-rata tertimbang
dari setiap sumber dana.
b) Cost of Loanable Fund, adalah biaya dana setelah dikurangi
ketentuan giro wajib minimum (GWM), sesuai dengan ketentuan BI bank
umum wajib menempatkan dana dalam rekening giro wajib minimum di BI
jumlahnya .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar