Dana yang telah berhasil dihimpun dari berbagai sumber tersebut dikelola
secara efektif dan efisien dengan mempersiapkan strategi penempatan
dana berdasarkan rencana yang telah ditetapkan, karena penempatan dana
mempunyai beberapa tujuan yaitu :
1. Untuk mencapai tingkat profitabilitas yang cukup.
2. Untuk mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman.
Untuk mencapai tujuan tersebut, alokasi dana bank perlu diarahkan sedemikian rupa sehingga pada saat diperlukan, semua kepentingan nasabah dapat dipenuhi.
- Aplikasi Dana Bank Dalam Bentuk Cadangan
a. Primer (Cadangan Primer) adalah dana dalam kas dan saldo rekening Koran Bank pada Bank Indonesia
dan Bank-Bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan, komponen ini
sering disebut sebagai alat-alat likuid. Tujuan dari Primer adalah untuk memenuhi ketentuan yang
ditetapkan Bank Indonesia yaitu likuiditas wajib minimum (giro wajib minimum),
keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan
kredit dan nasabah, penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban
bank lainnya yang harus segera di bayar.
b. Sekunder (Cadangan
Sekunder) adalah penempatan dana-dana ke dalam non cash liquid asset (asset
likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan mudah
diperjualbelikan seperti, Surat berharga tersebut antara lain :
- Surat berharga pasar uang (SBPU).
- Sertifikat Bank Indonesia.
- Surat berharga jangka pendek lainnya.
- Surat Utang Negara
Tujuan Cadangan Sekunder :
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebuthan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
- Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
- Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan.
- Alokasi Dana Bank Untuk Kredit dan Pembiayaan.
Menurut undang-undang
perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian
pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan
itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain
yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan
tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
Jenis-Jenis Kredit :
Ada beberapa macam kredit yang
di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri
dari beberapa jenis :
Dilihat dari jenis kegunaannya
- Kredit Investasi, Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
- Kredit modal kerja, Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
Jangka Waktu
Setiap kredit yang diajukan
pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka
waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat
berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar
masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh
masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon
peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
A. Personality, Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan
tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
B. Party, Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya
masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
C. Perpose, Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam
mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau
investasi.
D. Prospect, Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa
menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
E. Payment, Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan
kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
F. Profitabilitas, Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam
mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
G. Protection, Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan
perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi.
- Alokasi Dana Bank Untuk Aktiva Tetap/Investasi
Berupa aktiva yang diperoleh
dengan tujuan untuk penggunaan jangka-panjang, bukan untuk dijual kembali dalam
sekali putaran produksi jasa. Artinya, aktiva tetap meruapakan aktiva ynag dipergunakan
bisnis perbankan bukan untuk dikonsumsi menjadi uang tunai selam suatu periode
tertentu.
Aktiva tetap
yang dimiliki oleh bisnis perbankan dapat dibedakan ke dalam:
- aktiva permanent. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang antara lain meliputi tanah yang merupakan aktiva yang selalu ada, artinya tidak rusak secara fisik karena digunakan untuk temapt gedung berdiri.
- aktiva yang secara fisik nilainya turun. Merupakan aktiva bisnis perbankan yang nilainya turun secara fisik, keran aitu perlu didepresiasikan pada suatu periode waktu yang direncanakan
Investasi
Merupakan harta bank meliputi
surat-surat berharga. Sekuritas ini merupakan alat investasi bagi abnk yang
bersangkutan. Jenis-jenis yang menjadi aktiva bisnis perbankan berupa
surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank meliputi:
- Investasi dalam sekuritas pemerintah.termasuk saham dan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah. Sekuritas pemerintah dapat diperoleh Dario bursa efek.
- Investasi dalam sekuritas bank lain. Termasuk saham dan obligasi Perseroan tersebut. Sekuritas ini dapat diperoleh dari buraa efek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar